HAK ASASI MANUSIA
PENGERTIAN
Hak paling mendasar yang melekat pada setiap
manusia sejak lahir.
MACAM-MACAM
DEFINISI HAM
Definisi hak
asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
1. John Locke, menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the rights to life);
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c. Hak milik (the rights to property).
2. Thomas Hobbes, menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
1. John Locke, menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the rights to life);
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c. Hak milik (the rights to property).
2. Thomas Hobbes, menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
3. Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia ( 1948 ) berisi 30 pasal yang memuat
macam-macam HAM sebagai berikut:
a. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
b. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
c. Hak atas kekayaan (Pasal 17).
d. Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
e. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
f. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
g. Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).
h. Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).
i. Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
j. Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).
a. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
b. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
c. Hak atas kekayaan (Pasal 17).
d. Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
e. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
f. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
g. Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).
h. Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).
i. Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
j. Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).
Landasan
Hukum penegakkan HAM (instrumen
penegakkan HAM):
1.
Piagam PBB
tentang HAM → Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights)
2.
5 sila
Pancasila
3.
Pembukaan
UUD 1945 (alinea 1, 2, 3, dan 4)
4.
Peraturan
pelaksanaan: UU No. 39 thn 1999, UU no. 26 thn 2000, UU No. 5 tahun 1998,
Keppres RI No. 181, dll
5.
UUD 1945:
- pasal 27 ayat 2 → hak memperoleh pekerjaan yang
layak
- pasal 28 → hak untuk berserikat dan berkumpul
(berorganisasi)
- pasal 29 ayat 2 → hak beribadah menurut agama
yang dianut
- pasal 30 ayat 1 → hak dan kewajiban bela negara
- pasal 31 → hak memperoleh pendidikan
- pasal 32 → hak mengembangkan kebudayaan
- pasal 33 ayat 1-3→ hak bidang ekonomi
- pasal 34 ayat 1 → pemeliharaan fakir miskin dan
anak-anak terlantar oleh negara
Jenis/bidang
HAM:
1. Hak asasi PRIBADI (personal right);
Contoh:
- Hak mengemukakan pendapat
- Hak memeluk agama
- Hak beribadah
- Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
- Hak mengemukakan pendapat
- Hak memeluk agama
- Hak beribadah
- Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi EKONOMI (property
right), Contoh:
- Hak memiliki sesuatu
- Hak membeli dan menjual
- Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
- Hak memilih pekerjaan
- Hak memiliki sesuatu
- Hak membeli dan menjual
- Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
- Hak memilih pekerjaan
3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan
perlakuan yang sama dalam keadilan HUKUM
DAN PEMERINTAHAN (right of legal equality) Contoh:
- Hak persamaan hukum
- Hak asas praduga tak bersalah
- Hak untuk diakui sebagai WNI
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
- Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
- Hak mendirikan partai politik
DAN PEMERINTAHAN (right of legal equality) Contoh:
- Hak persamaan hukum
- Hak asas praduga tak bersalah
- Hak untuk diakui sebagai WNI
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
- Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
- Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi POLITIK (political right)
- Hak untuk diakui sebagai WNI
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
- Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
- Hak mendirikan partai politik
- Hak untuk diakui sebagai WNI
- Hak ikut serta dalam pemerintahan
- Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
- Hak mendirikan partai politik
5. Hak asasi SOSIAL DAN BUDAYA (social and
cultural right)
- Hak untuk memilih pendidikan
- Hak mendapat pelayana kesehatan
- Hak mengembangkan kebudayaan
- Hak untuk memilih pendidikan
- Hak mendapat pelayana kesehatan
- Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right)
- Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum
(procedural right)
- Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum
LEMBAGA
perlindungan dan penegakkan HAM:
1.
Komnas
(Komisi Nasional) HAM
2.
Komda
(Komisi Daerah) HAM
3.
Kepolisian
(POLRI)
4.
Kejaksaan
5.
Peradilan
6.
Lembaga
Permasyarakatan (LP)
7.
Lembaga
Bantuan Hukum – (LBH)
8.
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), contoh: KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasn), ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
9.
Komnas
Perlindungan Anak
10. MPR/DPR
Langkah
PENEGAKKAN HAM di Indonesia:
1.
Upaya
pemerintah (dan lembaga terkait)
2.
Upaya Komnas
HAM
3.
Partisipasi
Masyarakat
4.
Keterlibatan
masyarakat internasional
Comments
Post a Comment